Contoh MOU (Memorandum of Understanding) - Teks Surat Perjanjian Kerjasama atau Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama atau yang dikenal pula dengan istilah nota kesepakatan - Memorandum of Understanding (MoU) adalah salah satu jenis dokumen resmi yang di dalamnya memuat penjelasan tentang persetujuan di antara dua belah pihak. Dokumen perjanjian MoU ini lajimnya digunakan di dalam sebuah perusahaan berkaitan dengan perjanjian-perjanjian atau kesepakan yang dibuat antara perusahaan dengan klien-nya. Walaupun sesungguhnya Surat Perjanjian jenis ini memiliki nilai yang tidak seformal surat kontrak. Bentuk MoU dapat dikenali dari ciri-ciri dari isinya yang ringkas, biasanya cukup ditulis dalam satu halaman saja, berisi hal yang dianggap paling paling pokok atau penting saja, bersifat pendahuluan saja dan biasanya dapat diikuti oleh surat perjanjian lain yang lebih terperinci, jangka waktu perjanjian yang dimuat terbatas, dan umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan atau dapat dikatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen MoU bukan merupakan hukum yang mengikat para pihak.
Contoh Format Surat MOU (Memo Of Understanding) berikut ini adalah sebuah Surat Perjanjian untuk mengikat dua buah pihak secara hukum sebelum terjadi sebuah kerjasama baik dalam Perdagangan (Niaga), Usaha dan lain lain.
Agar mengikat secara hukum, maka harus ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian. Kesepakatan dalam MOU lebih bersifat ikatan moral. Namun dalam prakteknya, MoU tetap disejajarkan dengan perjanjian lainnya. Ikatan yang terbentuk tidak hanya bersifat moral, tetapi juga menjadi sebuah ikatan hukum. Poin pentingnya terletak pada isi atau materi dari nota kesepahaman tersebut, bukan semata-mata pada istilah.
Sebagai contoh, MoU digunakan sebagai perjanjian kerjasama tenaga kerja atau karyawan dengan perusahaannya, perjanjian bidang kesehatan antara pasien dengan pihak Rumah Sakit misalnya, perjanjian bidang pendidikan antara Tata Usaha dengan honorer, dan sebagainya. Berikut ini adalah garis besar contoh MoU perjanjian kerjasama. Contoh MoU Kerjasama Nomor. Pada hari ini. Bulan.tahun., yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama Nama: SACA MAHARDIKA Perusahaan: CV RAKSATINJA Jabatan: Direktur Alamat: Jl.
Logodor Indah No 23 Bandung Berdasarkan surat keputusan Nomor: 42/UHC/IX/2016 tanggal 2 Desember 2016 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama. Pihak Kedua Nama: JULA PERSIK Perusahaan: META ENTERTAINMENT Jabatan: Pimpinan Produksi Alamat: Jl. Naroong No 12 Bandung Yang selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut: 1.
Pihak pertama akan menyiapkan 3 set alat gamelan yang selanjutnya dapat digunakan oleh pihak kedua dalam kegiatan produksi pembuatan film 'Meta Art' 2 Pihak kedua berkewajiban menghibahkan 3 set gamelan tersebut kepada dinas pendidikan dan kebudayaan setelah kegiatan produksi berakhir. Pihak kedua juga wajib menyertakan nama perusahaan pihak pertama pada ending film dan dalam segala bentuk promosi 'Meta Art'. Bandung, Tanggal Dua Belas, Bulan Desember, Tahun Dua Ribu Enam Belas Pihak Pertama Pihak Kedua ( SACA MAHARDIKA ) ( JULA PERSIK ). Lihat Cara Download dari:.
Proses-jual-beli via 2.bp.blogspot.com Penjual berkewajiban menyerahkan tanah kepada pihak pembeli dan dan berhak atas uang senilai dari tanah tersebut. Begitu pula sebaliknya, pembeli berkewajiban membayar uang senilai tanah tersebut dan berhak untuk mendapatkan tanah yang diperjual belikan. Setelah terjadi penandatanganan atas jual beli tersebut, maka keduanya, Pembeli dan penjual terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan butir butri perjanjian yang ada pada surat perjanjian. Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW1340 dan Nomor PK 35. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. ( Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
![Berjanjenan teks Berjanjenan teks](http://media1.faz.net/ppmedia/aktuell/feuilleton/715094145/1.2795911/article_multimedia_overview/vor-dem-kanzleramt-in-berlin.jpg)
Jakarta Utara, 27 Maret 2012 Pihak PERTAMA, Devi Hastuti Pihak KEDUA. Pasal 1 Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas:. Sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono 1994 Plat Nomor: AG 1065 RD cara jual beli.
Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini. Pasal 2 Jual beli dilakukan dengan harga sebesar: Rp.
41.500.000,- ( Emapat Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran kontan. Pasal 3 Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua:. Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil. Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.
Pasal 4 Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri. Pasal 5 Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, di Surakarta.
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:. Eva bertempat tinggal di Malang. Sugianto bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri.
Muhidin bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Yang bertanda tangan dibawah ini saya: Nama: Purwadi Tempat / Tanggal Lahir: Klaten, 9 Juni 1970 Pekerjaan: Swasta Alamat: Jl. 51 Rt 02 RW 13 Kerten, Laweyan, Solo Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak Pertama (I) Nama: Any Sugiyarti Pekerjaan: PNS Alamat: Masaran, Sragen Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak kedua (II) Dengan ini Pihak pertama (I) menjual Sebidang tanah seluas + 2800 m 2 kepada Pihak kedua (II) sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dengan perjanjian sebagai berikut:. Pihak Pertama (I) akan akan memberikan Sertifikat tanah atas nama: Purwadi alamat: Tegal duwur, Pokak, ceper, klaten. Setelah proses sertifikat jadi. Pihak partama (I) menjaminkan tanah atas nama: Ambarwati Nawangsih alamat: Jl.
Semangka No 51 kerten RT 02 RW 13. Selama sertifikat dalam proses. Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat oleh Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) tanpa ada paksaan dari Pihak manapun dan bisa dijadikan Periksa. Solo, 09 Januari 2012 Pihak Kedua (II) Any Sugiyarti Pihak Pertama (I) Purwadi Saksi: Ambarwati Nawangsih Contoh surat perjanjian jual beli rumah.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH Pada hari ini kamis tanggal 21 November 2016 yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: Wagiman Umur: 50 Tahun Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jln. Kupanglima Klaten Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan: Nama: Nanang Umur: 24 Tahun Pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jln. Semenromo Sukoharjo Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut: Pasal I Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp.
164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya. Pasal II Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pasal Penutup Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum. Sukoharjo, 21 November 2016 Pihak Kedua Pihak Pertama Wagiman Nanangri Saksi-saksi 1.